Kamis, 01 Januari 2015

KASUS TELEMATIKA

Kasus Telematika

1.      Indonesia Peringkat Pertama untuk Kasus Kejahatan Anak di Dunia Maya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan seksual terhadap anak melalui dunia maya (child abuse material) di Indonesia, ternyata sudah berada pada urutan pertama dari seluruh dunia internasional.
Ketua Yayasan Parinama Astha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan Indonesia berada di urutan pertama dalam dunia maya terkait kasus child abuse material dari negara-negara yang ada di dunia.
"Karena unggah itu dari Indonesia, ada sekitar 70 ribu kasus di sosial media dan itu membuat syok sekali. Sedangkan di Bangladesh ada 30 ribu kasus," kata Sara di Parinama Astha Midplaza, Rabu, (18/6/2014).
Ia melanjutkan, pihaknya ingin mengambil upaya pencegahan dari Internet Service Provider (ISP) untuk berkomitmen memblokir apabila ada yang beroperasi melakukan kejahatan tersebut.
"Kita juga mau kerjasama dari finance karena ada yang mau menonton itu bayar, dan itu bisa dilihat dari jejak transaksinya. Sebab, diperkirakan nilai industri pornografi anak sebesar 50 miliar dollar AS per tahunnya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Safe ChildhoodNathalia Kira Catherine Perry mengatakan Indonesia merupakan nomor satu untuk unggah atau mengunduh child abuse material di dunia.
"Namun bukan berarti Indonesia adalah kasus terburuk. Tapi di sosial media itu yang terburuk, Indonesia yang paling parah," ucapnya.
Menurut dia, child abuse material saat ini memang lagi meledak di internet. FBI melihat ada 750 ribu pelaku di internet pada saat kapan pun ketika online.
"Modusnya itu pelaku aktif mencari foto, video atau bahkan anak yang live bisa mereka jadikan korban kekerasan seksual. Child abuse material sangat bahaya untuk anak di dunia ini," katanya lagi.
Di samping itu, Nathalia mengatakan Indonesia juga terburuk di urutan 40 untuk mengunduh foto-foto yang terdata di interpol.
"Namun demikian, Indonesia belum terhubung kepada komunitas internasional atau pelaku internasional, mungkin karena bahasa ada limitasi," jelas Nathalia.

Tanggapan:

Kemajuan teknologi internet dapat memberikan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang merugikan orang lain adalah child abuse material ini. Internet yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi secara cepat, malah dijadikan sarana untuk berbuat kejahatan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran akan keuntungan dan manfaat yang dapat diambil melalui internet pada penduduk indonesia masih rendah, sehingga hal ini yang mengakibatkan indonesia merupakan negara pada peringkat pertama dalam kasus ini. Upaya pencegahan yang dilakukan melalui pemblokiran oleh pemerintah sudah cukup baik dan harus dibarengi oleh para orang tua dirumah untuk mengawasi dan memantau aktivitas anak-anak mereka diinternet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


2.      Kasus Pembobolan Internet Banking Milik BCA

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan insinyur elektro maupun informatika. Kemudian dia membeli domain-doamin internet dengan harga US$20 yang menggunakan nama dengang kemungkinan orang-orang yang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis deng situs internet banking BCA seperti:
·         Wwwklilbca.com
·         Klikbca.com
·         Clikbca.com
·         Klickbca.com
·         Klikbca.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunaka situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan user ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintauannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamana yang dimiliki oleh situs internet bankin bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tatpi hanya mendapatkan user ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan Steven juga termasuk black-hat karena membuat situs palsi dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain.
Perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu system milik orang lain dan mengambil data pihak lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain. Hukuman dan undang-undang yang dikenakan pada kasus ini ialah:
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilanga, pengrusakan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising = penipuan situs).

Tanggapan: 

Pada kasus diatas merupakan tindakan yang dapat merugikan orang banyak walaupun maksud dan tujuannya bukan untuk mencuri. White-hat hacker ataupun black-hat hacker adalah tindakan ilegal yang diatur melalui undang-undang sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan hacking kecuali dengan izin dari pemilik informasi atau dengan tujuan lain yang tidak merugikan orang lain


3.      Kejahatan di Dunia Maya Kian Berbahaya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kian berkembangnya penggunaan internet di Indonesia menjadi peluang bagi pelaku kriminal mencari mangsa. Ancaman kejahatan di dunia maya atau cyber crime kian marak dengan terus berjatuhannya para korban. Polda Metro Jaya menerima puluhan laporan kasus kejahatan di dunia maya setiap bulannya.

Polisi beberapa kali mengungkap berbagai kasus penipuan yang didahului dengan mencegat percakapan e-mail korban. Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dengan modus seperti itu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, kejahatan melalui internet perlu diwaspadai karena korban terus berjatuhan. ”Pengguna internet harus lebih hati-hati dan waspada,” kata Duha, di Jakarta, Kamis (23/10).

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kejahatan lewat internet yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime mencapai 601 kasus pada 2013 atau sekitar 50 kasus per bulan. ”Untuk saat ini, kami bisa menerima sekitar 70 kasus per bulan,” kata Duha.

Kasus yang beberapa waktu terakhir diungkap jajaran Polda Metro Jaya di antaranya penipuan yang dilakukan warga Nigeria dibantu warga Indonesia terhadap PT AP dan PT BE. Pelaku mencegat percakapan e-mail dua perusahaan yang tengah bertransaksi. Pelaku DS, warga Nigeria yang masih buron, memalsukan e-mail kedua perusahaan itu. Kedua perusahaan itu merasa tengah berkomunikasi dengan mitranya, padahal dengan tersangka sehingga mereka bersedia saat diminta mentransfer uang senilai miliaran rupiah.

”Warga Nigeria ini memanfaatkan warga Indonesia, biasanya perempuan, untuk diperistri guna mencari rekening buat menampung hasil penipuan,” kata Duha. Para pelaku melakukan e-mail sniffing dengan memakai tool atau software untuk mengendus aliran lalu lintas data keluar dan masuk komputer yang terhubung ke jaringan.

Kasus lain adalah ditangkapnya warga Nigeria, AO alias Az, oleh jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum karena menipu perusahaan di Rusia, Ghips Biruinta, hingga senilai Rp 3,7 miliar. Pelaku mengirim e-mail seolah-olah dari Top Glove, perusahaan Malaysia yang bekerja sama dengan perusahaan Ghips, meminta pembayaran atas transaksi sejumlah barang. Pelaku bekerja sama dengan warga Indonesia yang berperan menampung uang hasil penipuan.

Selain penipuan lewat e-mail, kasus yang ditangani Polda di antaranya penipuan di media sosial, pornografi anak, hingga pencurian data. Duha mengimbau pengguna internet untuk lebih hati-hati dan waspada. ”Pastikan jika bertransaksi lewat e-mail agar mengecek atau mengonfirmasi. Jika membeli barang online, beli dari perusahaan yang sudah terkenal atau familier. Agar lebih pasti, lakukan transaksi COD (cash on delivery),” katanya. (RAY)


Tanggapan:

Semakin berkembangnya teknologi internet dan semua proses bisnis juga transaksi beralih menggunakan intenet, akan menimbulkan tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang pintar dalam memanipulasi atau menipu. Belajar dari kasus diatas, kita sebagai pengguna internet harus lebih berhati-hati jika akan bertransaksi melalui internet.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/19/indonesia-peringkat-pertama-untuk-kasus-kejahatan-anak-di-dunia-maya





0 komentar:

Posting Komentar