Kasus
Telematika
1. Indonesia Peringkat
Pertama untuk Kasus Kejahatan Anak di Dunia Maya
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -
Kejahatan seksual terhadap anak melalui dunia maya (child abuse material) di
Indonesia, ternyata sudah berada pada urutan pertama dari seluruh dunia
internasional.
Ketua Yayasan Parinama Astha, Rahayu
Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan Indonesia berada di urutan
pertama dalam dunia maya terkait kasus child abuse
material dari
negara-negara yang ada di dunia.
"Karena unggah itu dari Indonesia,
ada sekitar 70 ribu kasus di sosial media dan itu membuat syok sekali.
Sedangkan di Bangladesh ada 30 ribu kasus," kata Sara di Parinama Astha
Midplaza, Rabu, (18/6/2014).
Ia melanjutkan, pihaknya ingin mengambil
upaya pencegahan dari Internet Service
Provider (ISP) untuk
berkomitmen memblokir apabila ada yang beroperasi melakukan kejahatan tersebut.
"Kita juga mau kerjasama dari finance karena
ada yang mau menonton itu bayar, dan itu bisa dilihat dari jejak transaksinya.
Sebab, diperkirakan nilai industri pornografi anak sebesar 50 miliar dollar AS
per tahunnya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan
Safe ChildhoodNathalia Kira
Catherine Perry mengatakan
Indonesia merupakan nomor satu untuk unggah atau mengunduh child abuse material di
dunia.
"Namun bukan berarti Indonesia adalah
kasus terburuk. Tapi di sosial media itu yang terburuk, Indonesia yang paling
parah," ucapnya.
Menurut dia, child abuse material saat
ini memang lagi meledak di internet. FBI melihat ada 750 ribu pelaku di
internet pada saat kapan pun ketika online.
"Modusnya itu pelaku aktif mencari
foto, video atau bahkan anak yang live bisa mereka jadikan korban kekerasan
seksual. Child abuse
material sangat
bahaya untuk anak di dunia ini," katanya lagi.
Di samping itu, Nathalia mengatakan
Indonesia juga terburuk di urutan 40 untuk mengunduh foto-foto yang terdata di
interpol.
"Namun demikian, Indonesia belum
terhubung kepada komunitas internasional atau pelaku internasional, mungkin
karena bahasa ada limitasi," jelas Nathalia.
Tanggapan:
Kemajuan teknologi internet dapat memberikan dampak positif dan negatif. Salah
satu dampak negatif yang merugikan orang lain adalah child abuse material ini. Internet
yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi secara cepat, malah
dijadikan sarana untuk berbuat kejahatan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Kesadaran akan keuntungan dan manfaat yang dapat diambil
melalui internet pada penduduk indonesia masih rendah, sehingga hal ini yang
mengakibatkan indonesia merupakan negara pada peringkat pertama dalam kasus
ini. Upaya pencegahan yang dilakukan melalui pemblokiran oleh pemerintah sudah
cukup baik dan harus dibarengi oleh para orang tua dirumah untuk mengawasi dan
memantau aktivitas anak-anak mereka diinternet agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
2. Kasus Pembobolan Internet Banking
Milik BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan
mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan insinyur
elektro maupun informatika. Kemudian dia membeli domain-doamin internet dengan
harga US$20 yang menggunakan nama dengang kemungkinan orang-orang yang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis deng situs internet banking BCA
seperti:
·
Wwwklilbca.com
·
Klikbca.com
·
Clikbca.com
·
Klickbca.com
·
Klikbca.com
Orang tidak
akan sadar bahwa dirinya telah menggunaka situs aspal tersebut karena tampilan
yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan
user ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun
hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri
dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintauannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto
dapat disebut hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain
yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven
dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamana yang dimiliki oleh situs internet bankin bank BCA. Disebut white-hat
hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tatpi hanya mendapatkan user ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan Steven juga termasuk black-hat karena membuat situs
palsi dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain.
Perkara ini
bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu system milik orang lain dan mengambil data pihak lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain. Hukuman dan
undang-undang yang dikenakan pada kasus ini ialah:
Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilanga, pengrusakan informasi
elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising =
penipuan situs).
Tanggapan:
Pada kasus diatas merupakan tindakan yang dapat
merugikan orang banyak walaupun maksud dan tujuannya bukan untuk mencuri. White-hat
hacker ataupun black-hat hacker adalah tindakan ilegal yang diatur melalui
undang-undang sehingga tidak sembarang orang dapat melakukan hacking kecuali
dengan izin dari pemilik informasi atau dengan tujuan lain yang tidak merugikan
orang lain
3. Kejahatan di Dunia Maya Kian
Berbahaya
JAKARTA, KOMPAS.com — Kian berkembangnya penggunaan internet di Indonesia menjadi
peluang bagi pelaku kriminal mencari mangsa. Ancaman kejahatan di dunia maya
atau cyber crime kian
marak dengan terus berjatuhannya para korban. Polda Metro Jaya menerima puluhan
laporan kasus kejahatan di dunia maya setiap bulannya.
Polisi beberapa kali mengungkap berbagai kasus
penipuan yang didahului dengan mencegat percakapan e-mail korban.
Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dengan modus
seperti itu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan,
kejahatan melalui internet perlu diwaspadai karena korban terus berjatuhan.
”Pengguna internet harus lebih hati-hati dan waspada,” kata Duha, di Jakarta,
Kamis (23/10).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kejahatan lewat
internet yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime mencapai 601 kasus pada 2013
atau sekitar 50 kasus per bulan. ”Untuk saat ini, kami bisa menerima sekitar 70
kasus per bulan,” kata Duha.
Kasus yang beberapa waktu terakhir diungkap
jajaran Polda Metro Jaya di antaranya penipuan yang dilakukan warga Nigeria
dibantu warga Indonesia terhadap PT AP dan PT BE. Pelaku mencegat percakapan e-mail dua
perusahaan yang tengah bertransaksi. Pelaku DS, warga Nigeria yang masih buron,
memalsukan e-mail kedua
perusahaan itu. Kedua perusahaan itu merasa tengah berkomunikasi dengan
mitranya, padahal dengan tersangka sehingga mereka bersedia saat diminta
mentransfer uang senilai miliaran rupiah.
”Warga Nigeria ini memanfaatkan warga Indonesia,
biasanya perempuan, untuk diperistri guna mencari rekening buat menampung hasil
penipuan,” kata Duha. Para pelaku melakukan e-mail sniffing dengan
memakai tool atau software untuk
mengendus aliran lalu lintas data keluar dan masuk komputer yang terhubung ke
jaringan.
Kasus lain adalah ditangkapnya warga Nigeria, AO
alias Az, oleh jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum karena menipu
perusahaan di Rusia, Ghips Biruinta, hingga senilai Rp 3,7 miliar. Pelaku
mengirim e-mail seolah-olah
dari Top Glove, perusahaan Malaysia yang bekerja sama dengan perusahaan Ghips,
meminta pembayaran atas transaksi sejumlah barang. Pelaku bekerja sama dengan
warga Indonesia yang berperan menampung uang hasil penipuan.
Selain penipuan lewat e-mail, kasus yang ditangani Polda di antaranya penipuan di
media sosial, pornografi anak, hingga pencurian data. Duha mengimbau
pengguna internet untuk lebih hati-hati dan waspada. ”Pastikan jika
bertransaksi lewat e-mail agar
mengecek atau mengonfirmasi. Jika membeli barang online, beli dari perusahaan yang sudah terkenal atau familier.
Agar lebih pasti, lakukan transaksi COD (cash on delivery),” katanya. (RAY)
Tanggapan:
Semakin
berkembangnya teknologi internet dan semua proses bisnis juga transaksi beralih
menggunakan intenet, akan menimbulkan tindakan-tindakan kejahatan yang
dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang pintar dalam
memanipulasi atau menipu. Belajar dari kasus diatas, kita sebagai pengguna
internet harus lebih berhati-hati jika akan bertransaksi melalui internet.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/19/indonesia-peringkat-pertama-untuk-kasus-kejahatan-anak-di-dunia-maya
0 komentar:
Posting Komentar